Kamis, 28 Maret 2013

HAK ASASI MANUSIA

            Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai kodratnya, yang telah ada sejak manusia masih berada dalam kandungan.  HAM sendiri berlaku secara universal.  Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA), UUD 1945 (seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1), serta dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, dimana terdapat pertimbangan-pertimbangan diantaranya sebagai berikut :
a.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
b.      Menimbang bahwa HAM perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
c.       Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
d.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebiasaan-kebiasann ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
 Oleh karena itu, HAM yang kita ketahui sekarang sangatlah berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat, misalnya dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika, atau Deklarasi Perancis.  HAM yang ada sekarang ialah seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan Negara.  Dengan kata lain, setiap Negara yang melanggar HAM akan menerima konsekuensi berdasarkan hokum yang berlaku di Negara itu sendiri. Dan  setiap Negara pun mempunyai kewajiban untuk melindungi hak setiap warga, meskipun warga tersebut bukanlah warga Negara yang menetap di Negara itu sendiri, tanpa terkecuali.
Dengan alasan diatas, HAM menjadi bagian penting dari kajian dalam disiplin ilmu hokum internasional.  Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang kontroversial jika komunitas HAM internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestic.  Justru, peran komunitas Internasional merupakan kebutuhan yang sangat pokok terhadap pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh mekanisme pertahanan, dan perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sering disalahgunakan.  Berikut merupakan contoh dari pelanggaran HAM :
1.      Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Hokum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.      Manipulative dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partaitiran/otoriter.

Sejarah HAM sendiri dimulai sejak abad ke 13 di Inggris, pada masa kerajaan John Lackland (1199-1216) yang memerintah secara sewenang-wenang, hingga timbul protes keras dikalangan para Bangsawan.  Dari protes keras tersebut, muncullah sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta.  Namun didalam piagam ini, pengertian dari HAM masih terbatas karena hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628, di kerajaan Inggris pula rerjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang akhirnya menghasilkan petition of rights.  Pada petisi ini, dimuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.
Perjuangan pembentukan hak asasi manusia lebih nyata terjadi pada tahun 1689 , lebih tepatnya ketika Raja Willem III Revolution.  Revolusi besar inilah yang mengawali babak baru kehidupan demokrasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke Parlemen.   Yang kemudian HAM yang mulai tebentuk tersebut disempurnakan kembali, hingga akhirnya berlaku diseluruh dunia.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN dan KOMPETENSI yang DIHARAPKAN

NAMA : VITA FAI NURWARI
NPM : 17211304
KELAS : 2EA17


Seperti yang telah kita ketahui, Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang juga merupakan tolak ukur  dasar dari perilaku manusia.  Pendidikan kewarganegaraan pun sebenarnya sudah diajarkan oleh orang tua secara informal semenjak anak mereka mulai tumbuh dan berkembang.  Sementara secara formal, pendidikan kewarganegaraan diajarkan melalui pendidikan formal yang dimulai sejak Sekolah Dasar.
Pendidikan kewarganegaraan sendiri muncul ketika para pejuang sedang memperjuangkan hak kemerdekaan bagi Indonesia.  Dimana pada saat itu, terdapat perjuangan Fisik yang berkecimpung langsung ke medan perang untuk melawan sekutu, dan  perjuangan Non Fisik yang sesuai bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia agar tidak mudah terpengaruh oleh bangsa penjajah. 
KOMPETENSI yang DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
                Pada hakikatnya, terdapat 5 (lima) jenis kompetensi yang diharapkan dari pendiodikan kewarganegaraan, diantaranya adalah
a.       Hakikat Pendidikan  dimana masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna.
b.      Kemampuan Warga Negara dimana untuk hidup berguna dan bermaka serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berlandaskan sila-sila Pancasila.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara yang menjadi factor utama dari kualitas warga Negara Indonesia, sehingga sehingga setiap individu harus terus berusaha untuk terus menggali wawasan, mencari potensi yang ada pada dirinya dan mengembangkannya.
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan dimana Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
e.      Kompetensi yang Diharapkan kompetensi diartikan sebagai seperangkat tinakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu,
HAK dan KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA
Hak dan kewajiban Bangsa Indonesia sekiranya telah terpampang jelas di UUD 1945 bab X,  yaitu mengenai pasal yang diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 yang masing-masingnya berbunyi :
a.       Pasal 26, ayat (1) : menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga Negara.
                        Ayat (2) : syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dsengan Undang- Undang.
b.         Pasal 27, ayat (1) : segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
                         Ayat (2) : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c. Pasal 28                        : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengerluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya diterapkan dengan undang-undang.
d. Pasal 30, ayat (1) : hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara
                     Ayat (2) : menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber :
Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, 2005

DEMOKRASI, SYSTEM PEMERINTAHAN BELA NEGARA, DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA.

NAMA : VITA FAI NURWARI
NPM : 17211304
KELAS : 2EA17


            Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Negara kita yaitu Indonesia menganut system pemerintahan Demokrasi.  Demokrasi sendiri berasal dari kata latin yang terdiri dari dua kata demos yang berarti rakyat, dan krotos yang berarti kekuasaan.  Secara harfiah, definisi denokrasi sendiri adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Dari definisi tersebut dapat kita simpulkan bahwa system pemerintah Indonesia seharusnya mementingkan kepentingan rakyat bukan ? Namun apa yang terjadi dewasa ini tidak mencerminkan definisi dari demokrasi itu sendiri.  Terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan pemimpin Negara.  Hukum pun seakan bisa di perjual belikan, ketidakadilan sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah.  Rakat kecil sepertinya hanya menjadi bulan-bulanan untuk menutupi kesalahan orang-orang kalangan atas.
            Dalam system pemerintahan yang demokrasi, seharusnya semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan dan menyampaikan pendapat, namun kenyataannya hanya mereka yang menguasai dan mempunyai pengaruh polotik yang terpilih menjadi wakil.  Sementara banyak para wakil rakyat terpilih yang hanya memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan keluhan rakyat.  Masalah diskriminasi sepertinya menjadi hal yang tidak mungkin untuk diperbaiki dan diselesaikan.
            Setiap Negara mempunyai ciri khas tersendiri dalam pelaksanaan kedaulatan pemerintahannya yang ditentukan oleh sejarah Negara itu sendiri.  Terdapat berbagai bentuk demokrasi, diantaranya :
·         Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan    monarki parlementer.
·         Pemerintahan Republik : berasal dari bahsa latin Res yang berarti pemerintahan, dan publica yang berarti rakyat.  Oleh karna itu, pemerintahan rakyat dapat didefinisikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat dan untuk kepentingan banyak rakyat.
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang dalam UUD 1945 disebut kerakyatan.  Demokrasi bias dikatakan sebagai pola hidup bangsa yang hidup berkelompok dan memiliki keinginan masing-masing.  Demokrasi yang dianut Indonesia adalah Pancasila.  Dimana pemerintahan rakyat didasarkan pada nilai-nilai falsafah atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
            Secara umum, bela Negara merupakan pelajaran yang kita terima secara formal semenjak kita duduk di bangku sekolah.  Namun sebenarna pendidikan tentang bela Negara sudah orangtua kita tanamkan semenjak kita kecil dan belajar mengenal dunia.  Hingga saat ini, pendidikan bela Negara masih tetap kita terima, bahkan semakin ditingkatkan, namun sebenarnya, pendidikan bela Negara secara formal tersebut kurang efektif untuk membangkitkan kesadaran generasi muda, bahkan setiap warga Negara untuk mencerminkan sikap bela Negara.  Pelajaran dari lingkungan merupakan pengaruh yang sangat besar dalam hal ini.  Lingkungan yang buruk menjadai factor utama buruknya perilaku manusia.
      Sikap bela Negara yang bisa kita lakukan bukan hanya ikut perang ke daerah konflik untuk memperjuangkan Negara Indonesia, tapi bisa kita lakukan dalam skala kecil.  Di zaman ini, pelanggaran terhadap prinsip bela Negara semakin banyak terjadi.  Para koruptor, yang seharusnya memperkaya Negara dan memfasilitisai perkembangan dan kemajuan Negara malah hanya memperkaya diri sendiri dan semakin mempersulit ekonomi Negara.  Miris memang, melihat para petinggi Negara yang seharusnya member contoh yang baik dan memberikan pelajaran mengenai bela Negara malah merendahkan arti dari bela Negara itu sendiri.

Sumber :
Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, 2005