ETIKA BISNIS PADA DANONE-AQUA
VITA FAI NURWARI (17211304)
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
ABSTRAK
Etika Bisnis
merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan
dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika merupakan keyakinan
mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang
buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan
dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku
yang etis atau tidak etis. Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang
ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita
dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun. Sepertii yang kita ketahui bahwa Danone Aqua
merupakan salah satu merek dagang jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) keluaran
PT Tirta Investama yang terkenal di Indonesia.
Meskipun begitu, dalam proses produksinya, produk AMDK ini tidak
terlepas dari adanya pelanggaran kode etik berupa Eksploitasi Sumber Air yang
telah merugikan masyarakat di sekitar Sumber Air tersebut. Oleh karena itu, pihak Aqua wajib mengadakan
rundingan dan tunjangan bagi masyarakat yang terkena dampaknya secara langsung.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan
oleh perusahaan, karena berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan
konsumen. Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau
tindakan yang baik dan yang buruk, dalam menjalankan kegiatan atau tindakan
terhadap lingkungan, baik internal maupun eksternal. Nilai-nilai dan moral
pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu
dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang teguh
etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena
dengan memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa
menyakiti pihak manapun.
Melihat kecenderungan yang terjadi belakangan ini, perusahaan dituntut
untuk menerapkan dan melaksanakan etika bisnis dengan baik. Sebenarnya, etika bisnis mutlak dilakukan
bukan saja karena merupakan tuntutan ataupun regulasi dalam pengelolaan
perusahaan, tetapi disamping itu, hal yang sangat penting juga adalah bahwa
pelaksanaan etika bisnis tersebut justru meningkatkan profitabilitas
perusahaan. Seperti yang diucapkan oleh
salah satu seorang pimpinan / CEO salah satu perusahaan terkenal “Kita
melaksanakan etika kepada pihak yang berkepentingan bukanlah disebabkan oleh
karena hukum / aturan, tetapi karena dapat menghasilkan profit / keuntungan” (”We do the ethical things for our
stakeholder not because it’s the law, but because it’s
profitable”)
Secara umum, etika bisnis yang dilaksanakan oleh perusahaan meliputi
tingkatan makro yaitu etika terhadap pihak yang berkepentingan dan tanggung
jawab sosial perusahaan, serta tingkatan mikro yaitu tanggung jawab
individu. Dalam jangka panjang, bisnis
yang melanggar dan tidak mementingkan etika biasanya akan bermasalah dan
mendapatkan sanksi baik dari sanksi hukum, maupun sanksi moral dari masyarakat.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas , maka dapat ditarik rumusan
masalah sebagai berikut, yaitu:
1. Apakah Danone Aqua menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2. Jika
Danone Aqua tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya,
faktor penyebab nya dan bagaimana cara mengatasinya?
Untuk menghindari pembahasan yang terlalu luas, maka penulis memberikan
batasan masalah yakni hanya mencakup etika bisnis pada produk Danone Aqua
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam jurnal etika
bisnis ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui etika bisnis pada Danone Aqua
2. Untuk
mengetahui pelanggaran, penyebab, dan cara Danone Aqua dalam mengatasi masalah
yang timbul apabila tidak memperhatikan etika bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Definisi Etika
Dari
segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata
Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian
yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan
masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa
etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan
atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat
dinilai tidak baik. Etika merupakan
cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan
yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai
filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila.
Pengertian
etika juga dikemukakan oleh Sumaryono (1995), menurut beliau etika
berasal dati istilah Yunani ethos yang mempunyai arti
adapt-istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika
dapat dibedakan menjadi tiga macam:
1. Etika sebagai
ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan
seseorang.
2. Etika dalam
arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis
apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
3. Etika sebagai
filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang
berhubungan dengan masalah kesusilaan.
2.2. Definisi Etika Bisnis
Menurut
Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Menurut Bertens
(2000) Etika Bisnis dalam bahasa Inggris disebut business ethics. Dalam bahasa
Belanda dipakai nama bedrijfsethick (etika perusahaan) dan dalam bahasa Jerman
Unternehmensethik (etika usaha). Cukup dekat dengan itu dalam bahasa Inggris
kadang-kadang dipakai corporate ethics (etika korporasi). Narasi lain
adalah “etika ekonomis” atau”etika ekonomi” (jarang dalam bahasa Inggris
economic ethics; lebih banyak dalam bahasa Jerman Wirtschaftsethik). Ditemukan
juga nama management ethics atau managerial ethics (etika manajemen) atau
organization ethics (etika organisasi).
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam
artikelnya di Advance Managemen Journal (1988), memberikan tiga pendekatan
dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para
pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara
kelompok.
2.3.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Prinsip-prinsip
etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing
masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak
bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat
lima prinsip etika bisnis, yaitu :
- Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
- Prinsip kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
- Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
- Prinsip integritas moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
2.4. Sasaran
dan Ruang Lingkup Etika Bisnis
Ada 3
sasaran dan lingkup pokok etka bisnis disini.
- Pertama etika bisnis mengimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Bisnis yang baik dan etis akan mempengaruhi keberhasilan usaha dalam jangka panjang, Dan berfungsi menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik dan etis demi nilai-nilai luhur tertentu dan demi kepentingan bisnisnya sendiri. Etika bisnis dalam lingkupnya yang pertama ini tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal melainkan juga menyangkut secara eksternal
- Kedua ialah untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini berfungsi untuk menjaga hak hak masing masing dan kewajiban masing masing agar tidak terdapat kecurangan kecurangan yang berfungsi untuk mengambil hak dan kewajiban setiap orang yang bersifat merugikan orang tersebut, disini dituntut harus mengutamakan keadilan dalam setiap bisnis yang dilaukan oleh para pelaku pelaku bisnis.
- Ketiga ialah etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat etis atau tidaknya suatu praktek bisnis. Pada tingkatan ini etika bisnis berbicara tentang oligopoly,monopoli,kolusi dan praktek semacamnya yang akan merugikan dan mempengaruhi suatu ekonomi di suatu Negara. Disini diperlukan pentingnya legal-politis bagi praktek yang baik, yaitu sangat pentingnya hukum dan aturan bisnis serta pera pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara jelas dan konsekuen tanpa pandang bulu.
2.5.
Etika Bisnis Terhadap Pihak yang Berkepentingan
Pada umumnya perusahaan yang
melaksanakan etika bisnis terhadap pihak yang berkepentingan dapat digolongkan
menjadi 4 tingkatan ataupun streotypes, yaitu
- Kepentingan pemegang saham dalam jangka pendek
Perusahaan
jenis ini biasanya mempunyai kepentingan dengan mengutamakan hubungan dengan
pemerintah agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya.
·
- Kepentingan pemegang saham dalam jangka
panjang
Perusahaan
ini sudah mulai proaktif dengan pemegang saham, mereka sudah mulai melaksanakan
sponsorship, sebagian sudah mulai menanamkan investasi.
· - Obligasi terhadap berbagai pihak yang
berkepentingan
Perusahaan
dalam tingkatan ini sudah terlibat dalam pemanfaatan tujuan dan keamanan
negara, sudah memperlihatkan aspek nonekonomis serta menghindari penjualan
produk / jasa yang bertentangan dengan kepentingan negara dan masyarakat
seperti antisosial, dan lain-lain.
·
- Pembentuk masyarakat/komunitas
Pada
tingkatan ini, perusahaan sudah lebih peduli terhadap masyarakat, membentuk
komunitas / masyarakat, memperhatikan masalah ideologi, dan masalah keuangan
dianggap merupakan masalah kedua.
2.4.1. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab
perusahaan mengacu kepada semua upaya untuk membuat perusahaan bertindak secara
bertanggung jawab secara sukarela (voluntary)
karena pertimbangan etika dan sosial, sedangkan tanggung gugat perusahaan
mengacu kepada semua kewajiban perusahaan untuk bertindak sesuai hukum dan
norma-norma sosial, atau jika tidak perusahaan tersebut akan dihadapkan kepada
konsekuensi dari in compliance yang
bisa menyeret perusahaan ke pengadilan.
2.4.2. Tanggung Jawab Individu
Tanggung
jawab ini meliputi perilaku maupun tindaka setiap individu di dalam organisasi
untuk menjamin bahwa perusahaan melaksanakan etika bisnis dengan baik serta
mempengaruhi pihak yang berkepentingan lainnya untuk secara bersama
memerhatikan etika bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Dalam pelaksanaan tanggung jawab ini,
dituntut integritas setiap individu integritas setiap individu untuk bisa
melaksanakan peran dan tanggung jawabnya, bukan malah menjadi wakil perusahaan
untuk menutupi penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan dalam masalah etika
bisnis.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang
digunakan dalam jurnal ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa
studi kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi
di internet dan jurnal yang mengkaji penelitian sejenis untuk mendukung
penelitian etika dalam bisnis .
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Profil Perusahaan
Aqua Group atau Aqua Golden Massisipi yang
bernaung di bawah PT. Tirta Investama,
didirikan pada 23 Februari 1973 oleh
Tirto Utomo atau Kwa Sien Biauw (1930-1994), warga
asli Wonosobo, orang Indonesia yang mulai mengubah salah satu kebiasaannya
secara mendasar dengan membiasakan diri mengkonsumsi AMDK, tentunya dengan
membeli air. Sedangkan Danone,
merupakan sebuah korporasi multinasional asal Perancis, yang berambisi untuk
memimpin pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu : dairy products, AMDK dan biskuit. Pada tanggal 4 september 1998, Aqua secara resmi mengumumkan "penyatuan" kedua perusahaan tersebut dan bertepatan dengan pergantiaan milenium, oada tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua.
4.2. Pembahasan
Istilah eskploitasi
tentu saja bukan kata yang netral. Eksploitasi begitu bias kepentingan satu
pihak atau lebih terhadap pihak lain sebagai obyek eksploitasi. Sebuah hubungan
antarpelaku bersifat eksploitatif berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak
adil (unjust) dan berbahaya atau merugikan (harmful) bagi pihak yang
dieksploitasi.
Dalam pertambangan eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
Dalam pertambangan eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
Adapun pendapat lain
yaitu Eksploitasi dipahami sebagai tindakan/perbuatan manusia yang berlebihan,
seenaknya, serta sewenang-wenang dalam memanfaatkan sesuatu. Dalam kasus ini, danone-aqua telah melakukan
pelanggran serta pengabaian kode etik dalam hal penggunaan sumber daya alam. Sebenarnya, keprihatinan dunia akan
eksploitasi sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya United
Nations Conference on Environment and Development atau Earth Summit di
Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim.
Dalam mengimplementasikan atau
mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam penciptaan produk
baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah:
- Sebaik apa produk yang dihasilkan tersebut.
- Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen.
- Perubahan-perubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen.
- Sebaik apa kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi yang dihadapi.
- Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen
- Dampak buruk dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
Dari hal-hal tersebut di atas, etika
sangat berperan penting dalam penciptaan suatu produk untuk menentukan manfaat
atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen, serta dapat menentukan
dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika mengabaikan peringatan-peringatan
yang ada.
Produk yang dihasilkan oleh AMDK
Aqua sebagian telah memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK Aqua mampu
menghasilkan air bersih untuk keperluan air minum untuk banyak orang, selain itu
AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan untuk menggunkan produknya. Selain praktis
produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan masyarakat untuk hidup lebih sehat
dengan mengkonsumsi air bersih.
Tapi yang jadi permasalahan adalah,
datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga sekarang manusia
perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?
Salah satu dari sekian banyak sumber
mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah sumber mata air di
Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di daerah tersebut
masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian. Karena debit air
menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani
terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk
kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga
mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi”
besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat
Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber
daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.
Untuk kasus kali
ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar tanggung
jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun, tetapi
dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah.
Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya
yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan
yang baik yaitu menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang.
Tetapi yang jadi permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air
secara besar-besaran tanpa mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak
bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan sendiri.
Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus,
ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal deonteologis.
Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.
Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar.
Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negri.
Kebihakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapay berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui.
Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar.
Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negri.
Kebihakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapay berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati
dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran)
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,serta
pendaur-ulangan (recycling)
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai
dengan alam.
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN :
Berdasarkan inti uraian
pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam
hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh Danone-Aqua terkait
eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah tersebut yang telah melanggar
kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada
pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah
mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara
umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola secara benar, karena lebih
mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan golongan dari
berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi
kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi.
SARAN :
Dari hasil penulisan diatas diharapkan pihak Aqua
lebih memperhatikan kode etik dan bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang
terjadi akibat produksi yang dilakukannya.
Seharusnya pihak Aqua mengadakan perjanjian bisnis
dengan para masyarakat di Kabupaten Klaten terutama para petani disana. Pihak
aqua sebaiknya memberi kompensasi kepada para petani disana semisalnya
memberikan pinjaman pompa air secara gratis untuk mengambil sumber air dari
sumur untuk keperluan irigasi. Pihak aqua wajib mengadakan rundingan
dengan pihak masyarakat kususnya petani untuk membentuk aturan bersama dalam
menggunakan sumber air. Yang utama dari itu semua ialah aqua berkewajiban
memberikan kompensasi dan tunjangan bagi masyarakat khususnya para petani di
klaten yang mengalami dampaknya secara langsung.
DAFTAR
PUSTAKA
Huseini, Martani.2007.Operasionalisasi Strategi. Jakarta :
Elex Media Komputindo
Arjianto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi
Pelaku Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers.
Ketut Rindjin,
Etika Bisnis dan Implementasinya, 2004, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.