Minggu, 23 Juni 2013

SAP 8 - Ketahanan Nasional

          

A. Latar Belakang

               Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negri maupun luar negri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.  Meskipun demikian, bangsa dan Negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII baan merebut kembali irian jaya.  Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.  Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.


            Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.  Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun.  Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.


             Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan kosntitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.  Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara

              Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah - masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuannya.

              Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran.  Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :

   -   Alinea pertama menyebutkan : "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya : Kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.

   -   Alinea kedua menyebutkan : "....dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang mereka, berdaulat, adil, dan makmur." Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

   -   Alinea ketiga menyebutkan : " Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaanya." Maknanya : bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.

   -   Alinea keempat menyebutkan : "Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber :Pendidikan Kewarganegaraan, S. Sumarsono, 2005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar