A. Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari
berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negri maupun luar negri yang nyaris
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan Negara
Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap
ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan
wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII
baan merebut kembali irian jaya. Dengan
posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan
kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak
langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan
mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai
tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai
satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa
Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan dari manapun. Dalam rangka
menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan
datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang
perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan demikian kondisi Kehidupan
Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan
idiil Pancasila, landasan kosntitusional UUD 1945, dan landasan visional
Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam
semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.
Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok
pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apapun bentuknya,
akan selalu berhadapan dengan masalah - masalah internal dan eksternal dalam
proses mencapai tujuannya.
Falsafah dan ideologi juga
menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak
dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :
- Alinea pertama menyebutkan :
"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya : Kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
- Alinea kedua menyebutkan :
"....dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang mereka, berdaulat, adil, dan
makmur." Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
- Alinea ketiga menyebutkan :
" Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaanya." Maknanya : bila negara ingin mencapai
cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah
yang merupakan dorongan spiritual.
- Alinea keempat menyebutkan :
"Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber :Pendidikan Kewarganegaraan, S. Sumarsono, 2005
Sumber :Pendidikan Kewarganegaraan, S. Sumarsono, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar