Kamis, 28 Maret 2013

HAK ASASI MANUSIA

            Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai kodratnya, yang telah ada sejak manusia masih berada dalam kandungan.  HAM sendiri berlaku secara universal.  Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA), UUD 1945 (seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1), serta dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, dimana terdapat pertimbangan-pertimbangan diantaranya sebagai berikut :
a.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
b.      Menimbang bahwa HAM perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
c.       Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
d.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebiasaan-kebiasann ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
 Oleh karena itu, HAM yang kita ketahui sekarang sangatlah berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat, misalnya dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika, atau Deklarasi Perancis.  HAM yang ada sekarang ialah seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan Negara.  Dengan kata lain, setiap Negara yang melanggar HAM akan menerima konsekuensi berdasarkan hokum yang berlaku di Negara itu sendiri. Dan  setiap Negara pun mempunyai kewajiban untuk melindungi hak setiap warga, meskipun warga tersebut bukanlah warga Negara yang menetap di Negara itu sendiri, tanpa terkecuali.
Dengan alasan diatas, HAM menjadi bagian penting dari kajian dalam disiplin ilmu hokum internasional.  Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang kontroversial jika komunitas HAM internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestic.  Justru, peran komunitas Internasional merupakan kebutuhan yang sangat pokok terhadap pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh mekanisme pertahanan, dan perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sering disalahgunakan.  Berikut merupakan contoh dari pelanggaran HAM :
1.      Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Hokum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.      Manipulative dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partaitiran/otoriter.

Sejarah HAM sendiri dimulai sejak abad ke 13 di Inggris, pada masa kerajaan John Lackland (1199-1216) yang memerintah secara sewenang-wenang, hingga timbul protes keras dikalangan para Bangsawan.  Dari protes keras tersebut, muncullah sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna Charta.  Namun didalam piagam ini, pengertian dari HAM masih terbatas karena hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun 1628, di kerajaan Inggris pula rerjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang akhirnya menghasilkan petition of rights.  Pada petisi ini, dimuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.
Perjuangan pembentukan hak asasi manusia lebih nyata terjadi pada tahun 1689 , lebih tepatnya ketika Raja Willem III Revolution.  Revolusi besar inilah yang mengawali babak baru kehidupan demokrasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke Parlemen.   Yang kemudian HAM yang mulai tebentuk tersebut disempurnakan kembali, hingga akhirnya berlaku diseluruh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar