Hak asasi manusia merupakan hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai kodratnya, yang telah ada sejak
manusia masih berada dalam kandungan.
HAM sendiri berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA), UUD 1945 (seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1), serta dalam
Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948, dimana terdapat pertimbangan-pertimbangan diantaranya sebagai
berikut :
a. Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
b. Menimbang bahwa HAM perlu dilindungi
oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan
sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
c. Menimbang bahwa persahabatan antara
Negara-negara perlu dianjurkan.
d. Menimbang bahwa pengertian umum
terhadap hak-hak dan kebiasaan-kebiasann ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini secara benar.
Oleh karena itu, HAM
yang kita ketahui sekarang sangatlah berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya
termuat, misalnya dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika, atau Deklarasi
Perancis. HAM yang ada sekarang ialah
seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang
tidak mengenal berbagai batasan-batasan Negara.
Dengan kata lain, setiap Negara yang melanggar HAM akan menerima
konsekuensi berdasarkan hokum yang berlaku di Negara itu sendiri. Dan setiap Negara pun mempunyai kewajiban untuk
melindungi hak setiap warga, meskipun warga tersebut bukanlah warga Negara yang
menetap di Negara itu sendiri, tanpa terkecuali.
Dengan alasan diatas, HAM menjadi bagian penting dari kajian
dalam disiplin ilmu hokum internasional.
Oleh karena itu, bukanlah suatu hal yang kontroversial jika komunitas
HAM internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di
tingkat domestic. Justru, peran
komunitas Internasional merupakan kebutuhan yang sangat pokok terhadap
pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh mekanisme pertahanan, dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan Negara yang sering disalahgunakan. Berikut merupakan contoh dari pelanggaran HAM
:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hokum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulative dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan penguasa dan partaitiran/otoriter.
Sejarah HAM
sendiri dimulai sejak abad ke 13 di Inggris, pada masa kerajaan John Lackland
(1199-1216) yang memerintah secara sewenang-wenang, hingga timbul protes keras
dikalangan para Bangsawan. Dari protes
keras tersebut, muncullah sebuah piagam agung yang dikenal dengan nama Magna
Charta. Namun didalam piagam ini,
pengertian dari HAM masih terbatas karena hanya memuat jaminan perlindungan
terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja.
Pada tahun
1628, di kerajaan Inggris pula rerjadi pertentangan antara raja Charles I
dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang
akhirnya menghasilkan petition of rights.
Pada petisi ini, dimuat ketentuan bahwa penetapan pajak dan hak-hak
istimewa harus dengan izin parlemen, dan bahwa siapapun tidak boleh ditangkap
tanpa tuduhan-tuduhan yang sah.
Perjuangan
pembentukan hak asasi manusia lebih nyata terjadi pada tahun 1689 , lebih
tepatnya ketika Raja Willem III Revolution.
Revolusi besar inilah yang mengawali babak baru kehidupan demokrasi di
Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke Parlemen. Yang kemudian HAM yang mulai tebentuk
tersebut disempurnakan kembali, hingga akhirnya berlaku diseluruh dunia.