Kamis, 28 Maret 2013

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN dan KOMPETENSI yang DIHARAPKAN

NAMA : VITA FAI NURWARI
NPM : 17211304
KELAS : 2EA17


Seperti yang telah kita ketahui, Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang juga merupakan tolak ukur  dasar dari perilaku manusia.  Pendidikan kewarganegaraan pun sebenarnya sudah diajarkan oleh orang tua secara informal semenjak anak mereka mulai tumbuh dan berkembang.  Sementara secara formal, pendidikan kewarganegaraan diajarkan melalui pendidikan formal yang dimulai sejak Sekolah Dasar.
Pendidikan kewarganegaraan sendiri muncul ketika para pejuang sedang memperjuangkan hak kemerdekaan bagi Indonesia.  Dimana pada saat itu, terdapat perjuangan Fisik yang berkecimpung langsung ke medan perang untuk melawan sekutu, dan  perjuangan Non Fisik yang sesuai bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia agar tidak mudah terpengaruh oleh bangsa penjajah. 
KOMPETENSI yang DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
                Pada hakikatnya, terdapat 5 (lima) jenis kompetensi yang diharapkan dari pendiodikan kewarganegaraan, diantaranya adalah
a.       Hakikat Pendidikan  dimana masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna.
b.      Kemampuan Warga Negara dimana untuk hidup berguna dan bermaka serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berlandaskan sila-sila Pancasila.
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara yang menjadi factor utama dari kualitas warga Negara Indonesia, sehingga sehingga setiap individu harus terus berusaha untuk terus menggali wawasan, mencari potensi yang ada pada dirinya dan mengembangkannya.
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan dimana Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
e.      Kompetensi yang Diharapkan kompetensi diartikan sebagai seperangkat tinakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu,
HAK dan KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA
Hak dan kewajiban Bangsa Indonesia sekiranya telah terpampang jelas di UUD 1945 bab X,  yaitu mengenai pasal yang diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 yang masing-masingnya berbunyi :
a.       Pasal 26, ayat (1) : menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga Negara.
                        Ayat (2) : syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dsengan Undang- Undang.
b.         Pasal 27, ayat (1) : segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
                         Ayat (2) : tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c. Pasal 28                        : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengerluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya diterapkan dengan undang-undang.
d. Pasal 30, ayat (1) : hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara
                     Ayat (2) : menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber :
Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar