NAMA : VITA FAI NURWARI
NPM : 17211304
KELAS : 2EA17
Seperti yang
telah kita ketahui, Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia yang juga
merupakan tolak ukur dasar dari perilaku
manusia. Pendidikan kewarganegaraan pun
sebenarnya sudah diajarkan oleh orang tua secara informal semenjak anak mereka
mulai tumbuh dan berkembang. Sementara
secara formal, pendidikan kewarganegaraan diajarkan melalui pendidikan formal
yang dimulai sejak Sekolah Dasar.
Pendidikan
kewarganegaraan sendiri muncul ketika para pejuang sedang memperjuangkan hak
kemerdekaan bagi Indonesia. Dimana pada
saat itu, terdapat perjuangan Fisik yang berkecimpung langsung ke medan perang
untuk melawan sekutu, dan perjuangan Non
Fisik yang sesuai bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia agar tidak mudah terpengaruh oleh
bangsa penjajah.
KOMPETENSI yang DIHARAPKAN DARI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada
hakikatnya, terdapat 5 (lima) jenis kompetensi yang diharapkan dari pendiodikan
kewarganegaraan, diantaranya adalah
a.
Hakikat
Pendidikan dimana masyarakat dan
pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna.
b.
Kemampuan
Warga Negara dimana untuk hidup berguna dan bermaka serta mampu
mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu Negara sangat
memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berlandaskan
sila-sila Pancasila.
c.
Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara yang menjadi factor utama dari kualitas warga Negara
Indonesia, sehingga sehingga setiap individu harus terus berusaha untuk terus
menggali wawasan, mencari potensi yang ada pada dirinya dan mengembangkannya.
d.
Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan dimana Pendidikan Nasional bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
e.
Kompetensi
yang Diharapkan kompetensi diartikan sebagai seperangkat tinakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu,
HAK dan KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA
Hak dan
kewajiban Bangsa Indonesia sekiranya telah terpampang jelas di UUD 1945 bab
X, yaitu mengenai pasal yang diamanatkan
pada pasal 26, 27, 28, dan 30 yang masing-masingnya berbunyi :
a.
Pasal 26, ayat (1) : menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
Undang-Undang sebagai warga Negara.
Ayat (2) :
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dsengan Undang- Undang.
b.
Pasal 27, ayat (1) : segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung
hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) : tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c. Pasal
28 :
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengerluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya diterapkan dengan undang-undang.
d.
Pasal 30, ayat (1) : hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam
pembelaan Negara
Ayat (2) : menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber :
Lemhanas,
Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar