KEADILAN DALAM BISNIS KELAPA SAWIT
VITA FAI NURWARI (17211304)
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
ABSTRAK
Penulisan
ini membahas tentang keadilan dalam berbisnis, dan sebagai
contoh kasus yaitu konflik sosial yang menimbulkan pencemaran sungai dan musnahnya
hutan hujan tropis Indonesia di berbagai wilayah oleh perkebunan sawit. Makalah
ini dilatarbelakangi dengan banyaknya masyarakat yang merasa ketidakadilan
dengan adanya perkebunan kelapa sawit. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui dampak apa saja yang
ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit dan mengetahui bagaimana agar
masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan dengan
adanya perkebunan kelapa sawit. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan
berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet dan
beberapa buku. Berdasarkan pencarian penulis di internet perusahaan kelapa
sawit sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi, mulai dari
menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air
masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan
masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian. Prinsip dalam tanggung jawab
sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara hakiki, norma keadilan
menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis
seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentinga-kepentingan orang
lain. Definisi keadilan sbagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan
selalu tertuju kepada orang lain. Kedua, keadlan harus ditegakkan. Ketiga,
keadilan selamanya menuntut kesetaraan.
Permasalahan keadilan dalam dunia
bisnis, masih menjadi topic penting. Keadilan berhubungan dengan meletakan
segala sesuatu pada tempatnya. Dari keadilan akan menciptakan keadaan yang
seimbang, tidak berat sebelah atau tidak memihak. Keadilan akan terus
diupayakan untuk tercapai, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam sila 5 dalam pancasila,
yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terwujudnya keadilan,
dibutuhkan keterlibat kemampuan bersikap etis.
Tidak dipungkiri bahwa keberadaan
perusahaan dalam aktivitas bisnis, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dengan
menghasilkan produk-produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta
memberikan sumbangan yang besar terhadap perkembangan perekonomian daerah
maupun lingkup Negara. Warga masyarakat setempat seringkali menikmati manfaat
yang besar, dengan keberadaan perusahaan tersebut. Namun disisi lain perusahaan
juga berpontensi menimbulkan permasalahan-permasalahan diberbagai aspek, antara
lain seperti perkebunan sawit bahwa industry juga berkontribusi terhadap
kerusakan lingkungan dan tatanan kehidupan masyarakat.
Dampak negative keberadaan
perusahaan bukan sesuatu yang tidak dapat diatasi. Membina hubungan yang baik
diantara perusahaan, masyarakat dan lingkungan dengan disertai kedewasaan dan
kearifan serta tanggung jawab sosial
diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini
adalah apa saja dampak yang ditimbulkan oleh perkebunan sawit dan bagaimana
agar masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak mengalami ketidakadilan
dengan adanya perkebunan kelapa sawit ?
1.3. Batasan masalah
Batasan masalah penulisan ini adalah
hanya membahas keadilan dalam bisnis dengan salah satu contoh kasus konflik
sosial antara perusahaan dengan masyarakat yaitu pencemaran lingkungan oleh
perkebunan sawit.
1.4 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan ini untuk
mengetahui dampak apa saja yang ditimbulkan oeleh perkebunan kelapa sawit dan
mengetahui bagaimana agar masyarakat sekitar tidak dirugikan atau tidak
mengalami ketidakadilan dengan adanya perkebunan kelapa sawit.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, antara lain adalah:
- Pengendalian diri
- Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
- Menciptakan persaingan yang sehat
- Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
- Mampu menyatakan yang benar itu benar
- Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
- Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
- Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
- Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
2.2 Keadilan
dalam Bisnis
2.2.1 Paham
Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
2.2.2
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung
terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral
harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
2.2.3 Teori
Keadilan Adam Smith
a. Prinsip
No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini
menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri
tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis,
tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen,
pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip
Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan
merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian)
dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah
dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur
tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah
akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang
fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara
harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg
mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri
dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga
pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam
transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada
tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung.
Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang
setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
2.2.4 Teori
Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang
yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak
asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem
ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg
bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem
kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi
semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang
beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di
bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama. Jalan keluar utama utk memecahkan
ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan
struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
2.2.5 Jalan
Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
- Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
- Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
- Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
- Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
BAB III
METODE
PENULISAN
Pada penulisan ini penulis mencari
informasi yang ada dari sumber-sumber di internet dan buku sebanyak-banyaknya
mengenai etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab.
Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah
data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah
ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari
berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan
lain-lain
BAB IV
PEMBAHASAN
Tanggung jawab sosial merupakan
tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen, karyawan, pemegang
saham,komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek. Secara umum tanggung jawab
sosial dimaksud untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan, yang diartikan
sebagai proses pembangunan ( lahan, kota bisnis, masyarakat dan sebagainya)
yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan “ . pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal
kebijkan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan
lingkungan.
Komoditi kelapa sawit yang terus
digenjot produksinya oleh pemerintah Indonesia, tak hanya menimbulkan berbagai
problem lingkungan terkait musnahnya hutan hujan tropis Indonesia di berbagai wilayah
dan berbagai spesies endemik yang ada. Perkebunan sawit, selama masa penanaman
dan produksi, juga menimbulkan berbagai masalah serius bagi masyarakat yang ada
di sekitar perkebunan. Salah satu yang seringkali terjadi adalah pencemaran
sumber air masyarakat oleh limbah kebun sawit. Dampak yang terjadi, mulai dari
menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air
masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan
masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
Seiring dengan masifnya ekspansi
kelapa sawit, jeritan-jeritan akibat kerugian dan kerusakan lingkungan terus
disampaikan oleh warga, terutama yang berdiam di sekitar perkebunan sawit.
Dalam setahun terakhir, berbagai kasus pencemaran air oleh perkebunan maupun
pabrik pengolahan kelapa sawit terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Tercatat setahun lalu, warga desa
Sarudu di Kecamatan Matra, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat telah mengeluhkan
kondisi air mereka yang terus berkurang debitnya akibat terserap ke perkebunan
sawit yang ada di sekitar desa. Lahan sawit yang ada di sekitar Mamuju sebagian
besar dikelola oleh PT Astra Agro Lestari yang memiliki enam anak perusahaan
yang masing-masing rata-rata menggarap sekitar 10 ribu hektar kebun sawit.
Keluhan masyarakat umumnya pada
sulitnya melakukan aktivitas pertanian di beberapa desa yang berdampingan
dengan perkebunan sawit, seperti dilaporkan oleh AntaraNews.com. “Kami
tidak bisa lagi mengembangkan lahan pertanian setelah lahan perkebunan sawit
ini beroperasi dan kami tidak mengetahui apa faktor mendasar sehingga tanaman
yang kami tanam tidak bisa tumbuh sempurna,” ujar seorang warga Sarudu bernama
Sukirman yang mengaku telah mencoba mengolah berbagai jenis tanaman namun
selalu gagal.
Warga Kecamatan Tikke Raya, Iswadi
juga menyampaikan keluhan yang sama. Ia mengaku, saat mencoba menggarap lahan
pertaniannya, tidak pernah memberikan hasil memuaskan.
“Saya pernah mencoba menanam padi,
cabai, serta jagung, namun hasilnya sangat mengecewakan dengan jumlah produksi
tiga kali lebih rendah jika dibandingkan dengan lahan yang tidak memiliki
tanaman sawit di sekitarnya,” tuturnya kepada AntaraNews awal Agustus
2011 silam.
Kasus lain yang terjadi terkait
pencemaran air akibat sawit adalah kasus yang menimpa warga yang hidup di
sekitar Sungai Kombih dan Sungai Souraya kota Subulussalam, Aceh seperti
dilaporkan oleh Serambi Indonesia 26 Juni 2012 silam setelah penampungan
limbah sawit dari pabrik pengolahan PT Bangun Sempurna Lestari jebol dan
memasuki sungai.
Akibat tercemarnya dua sungai yang
melintasi kampung ini, kondisi air berubah sontak mengeluarkan bau tak sedap
dan berminyak. Warga pun tak berani mengonsumsi air sungai untuk memasak dan
minum karena dikhawatirkan mengandung racun. Selain air, ikan dan udang yang
biasa dikonsumsi masyarakat juga mati tertelan limbah.
Sejumlah kepala desa dan warga
tanggal 25 Juni 2012 silam mendatangi pimpinan PT BSL Chandra Ginting, untuk
meminta pertanggungjawaban perusahaan atas punahnya ikan air tawar akibat pencemaran
limbah pabrik tersebut. Darni, Kades Lae Pemualen, Kecamatan Runding
mengatakan, bahkan, ikan dan udang yang mati tersebut ternyata juga tidak bisa
dikonsumsi oleh warga. “Ikan yang mati puluhan ton, itu bukan bohongan karena
bayangkan saja begitu besarnya Sungai Kombih dan Souraya tercemar, berapa
banyak ikan di sana semua mati karena limbah,” kata Darni.
Dari Kalimantan Timur dilaporkan
oleh Tribunnews.com, Bupati Paser HM Ridwan Suwidi tanggal 17 Juli 2012
silam menerima laporan warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot terkait
adanya pencemaran sungai teratai akibat pencemaran pabrik pengolahan limbah
sawit di Long Pinang, milik PTPN XIII.
Warga mengatakan, kondisi air sudah
hitam pekat akibat pencemaran limbah pabrik sawit tersebut. Masyarakat juga
melaporkan bahwa ikan di Sungai Kandilo banyak yang mati dan terdampar di tepi
sungai.
Namun, pihak PTPN XIII menyanggah
hal tersebut, setelah Manajer Distrik PTPN XIII, Joko Pinam seperti dilaporkan
Tribunnews telah mendapat laporan dari manajer pabrik di Long Pinang. “Saya
juga telah mendengar informasi itu dan sudah saya tanyakan kepada Manajer
Pabrik Long Pinang. Katanya tidak seperti itu, meskipun ada, mungkin karena
rembesan, maklum musim hujan jadi settling pond meluap. Kalau itu yang terjadi,
kita akan segara perbaiki,” tandasnya kepada Tribunnews 16 Juli 2012 silam.
Kerusakan paling fatal adalah dampak
yang menimpa objek wisata Danau Toba yang menjadi salah satu ikon wisata
Indonesia. Air danau Toba, seperti dilaporkan Waspada Online, menyusut
hingga 6 meter per tahun akibat penebangan hutan dan limbah kelapa sawit.
Permukaan air danau mengalami penurunan akibat debit air yang berkurang.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup, Abetnego Tarigan yang disampaikan kepada Waspada Online
28 Juli 2012 silam, penebangan hutan dan limbah pabrik memang menjadi faktor
yang merusak ekosistem sejumlah danau di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa selain
penurunan debit air danau akibat hutan tanaman industri, juga ditemukan
berbagai bentuk pencemaran air danau. Abetnego mengatakan, dari pantauan WALHI,
di Danau Sembulung, Kalimantan Tengah, kualitas airnya sangat berminyak akibat
adanya pabrik-pabrik kelapa sawit di sekitar kawasan itu.
Agar
masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggung jawab sosial dapat
bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang
berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggung jawab
sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan rumusan dan tujuan
penulisan ini maka dapat disimpulkan bahwa memang benar perusahaan kelapa sawit
sangat merugikan masyarakat setempat. Dampak yang terjadi, mulai dari
menurunnya kualitas air, berkurangnya kuantitas air, dan tercemarnya sumber air
masyarakat masih terjadi hingga kini. Rusaknya kualitas air, juga menyulitkan
masyarakat untuk melakukan aktivitas pertanian.
Agar
masyarakat tidak dirugikan hendaknya bentuk tanggung jawab sosial dapat
bervariasi, tergantung pada kemampuan perusahaan, maupun bentuk kebudayaan yang
berlaku dimasyarakat lingkungan. Prinsip berkelanjutan dalam tanggung jawab
sosial diharapkan akan mewujudkan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas,
penulis member saran kepada seluruh perusahan perkebunan sawit yang ada di
Indonesia ini harus memiliki tanggung jawab sosial yang diharapkan. Membina
hubungan yang baik diantara perusahaan, masyarakat dan lingkungan dengan
disertai kedewasaan dan kearifan serta tanggung jawab sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
http://splashurl.com/mt3fxba
http://splashurl.com/mymyzh9
http://splashurl.com/mhvktcn
http://splashurl.com/mvmb3q7
http://splashurl.com/kt2qwol
Rawls, John. 1993.Teori
Keadilan.Pustaka Pelajar.Yogyakarta
Bertens, Kees. 2006. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta :
Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar